apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar pulau bidadari?
mungkin sama seperti saya, menganggap pulau ini ditinggali oleh para bidadari- bidadari cantik.
tahukah anda bahwa indonesia punya dua pulau dengan nama yang sama yaitu pulau bidadari.
satu pulau bidadari yang banyak diketahui orang yaitu yang terletak di kepulauan seribu, pulau ini merupakan tujuan wisata.
Peninggalan-peninggalan bersejarah dari zaman penjajahan Belanda menjadi daya tarik tersendiri di Pulau Bidadari. Di resor ini memang ditawarkan untuk menginap sembari bersantai menikmati suasana laut.
Karena letaknya berdekatan dengan Jakarta, banyak pengunjung yang datang sekedar berwisata sehari atau tidak menginap yang lebih dikenal dengan One Day Tour. Pengunjung yang datang di sini selain ingin bersantai menikmati sejuknya angin laut, juga ingin melihat bangunan-bangunan bersejarah yang berada di Pulau Bidadari.
mungkin sama seperti saya, menganggap pulau ini ditinggali oleh para bidadari- bidadari cantik.
tahukah anda bahwa indonesia punya dua pulau dengan nama yang sama yaitu pulau bidadari.
satu pulau bidadari yang banyak diketahui orang yaitu yang terletak di kepulauan seribu, pulau ini merupakan tujuan wisata.
Peninggalan-peninggalan bersejarah dari zaman penjajahan Belanda menjadi daya tarik tersendiri di Pulau Bidadari. Di resor ini memang ditawarkan untuk menginap sembari bersantai menikmati suasana laut.
Karena letaknya berdekatan dengan Jakarta, banyak pengunjung yang datang sekedar berwisata sehari atau tidak menginap yang lebih dikenal dengan One Day Tour. Pengunjung yang datang di sini selain ingin bersantai menikmati sejuknya angin laut, juga ingin melihat bangunan-bangunan bersejarah yang berada di Pulau Bidadari.
pulau bidadari yang kedua terletak di nusa tenggara. ini merupakan pulau pribadi, Lewan Dosky tinggal di pulau tersebut bersama istrinya sejak lama. Dia mengaku telah membeli pulau tersebut dari warga lokal H Machmud seharga Rp 459 juta. Dia menolak warga lokal khususnya nelayan untuk mendekati pulau tersebut.
Salah satu dasar hukum diizinkannya warga asing menguasai sebuah pulau adalah PP Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Namun PP ini hanya mengizinkan warga asing memiliki rumah tempat tinggal atau hunian tidak lebih lama dari 25 tahun. Kalaulah diperpanjang, tidak lebih lama dari 20 tahun.
bacaan lebih lanjut
http://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Bidadari,_Jakarta
http://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Bidadari,_Nusa_Tenggara_Timur